Pages

Monday 28 September 2015

Pengertian Aqidah, Ibadah dan Akhlak

HUBUNGAN AQIDAH, IBADAH DAN AKHLAK
PENDAHULUAN

Islam merupakan salah satu agama samawi yang meletakkan nilai-nilai kemanusiaan, atau hubungan personal, interpesonal dan masyarakat secara Agung dan Luhur, tidak ada perbedaan satu sama lain, keadilan, relevansi, kedamaian, yang mengikat semua aspek manusia. Karena islam yang berakar pada kata “salima” dapat diartikan sebagai sebuah kedamaian yang hadir dalam diri manusia dan itu sifatnya fitrah, kedamaian, akan hadir. Jika manusia itu sendiri menggunakan dorongan diri (drive) kearah bagaimana memanusiakan manusia dan memposisikan dirinya sebagai mahluk ciptaan tuhan yang bukan saja unik tapi juga sempurna. Namun jika sebaliknya manusia mengikuti nafsu dan tidak berjalan, seiring fitnah, maka janji tuhan azab dan keinahan akan datang. Tegaknya aktifitas keislaman dalam hidup dan kehidupan seseorang itulah yang dapat menerangkan bahwa orang itu memiliki ahlak. Jika seseorang sudah memahami ahlak maka akan menghasilkan kebiasaan hidup yang baik. 
Dalam agama Islam terdapat tiga ajaran yang sangat ditekankan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang harus diamalkan dan dibenarkan dalam hati. Yaitu iman (akidah), Islam (syariat/ibadah), dan ihsan (akhlak). sebagaimana firman Allah
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ. تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الأمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ. وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ اجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الأرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ. يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ.
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikit pun. Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.”
            Ayat diatas mengilustrasikan kepada kita akan hubungan antara aqidah, ibadah dan akhlak. Yang kesemuanya memiliki keterikatan dan penguat satu sama lain. Maka di sini pemakalah  akan menjelaskan tentang hubungan antara ketiganya, sehingga kemantapan seorang mukmin akan terjaga. Semoga apa yang pemakalah  susun dalam makalah yang berjudul Hubungan Aqidah, Ibadah Dan Akhlak. Dengan harapan semoga makalah ini dapat menjadi referansi, khazanah keilmuan dan berguna untuk semua kalangan umat Islam. Amin



PEMBAHASAN
Pengertian Aqidah, Ibadah dan Akhlak
Pengertian Aqidah

Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup ini diperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya sebagai mahluk alam. Pedoman hidup ini dijadikan pula sebagai pondasi dari seluruh bangunan aktifitas manusia
Pondasi aktifitas manusia itu tidak selamanya bisa tetap tegak berdiri, maka dibutuhkan adanya sarana untuk memelihara pondasi yaitu ibadah. Ibadah merupakan bentuk pengabdian dari seorang hamba kepada allah. Ibadah dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada allah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap allah.
Apabila aqidah telah dimiliki dan ibadah telah dijalankan oleh manusia, maka kedua hal tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur itu semua. Aturan itu disebut Muamalah. Muamalah adalah segala aturan islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Muamalah dikatakan berjalan baik apabila telah memiliki dampak sosial yang baik.
Untuk dapat mewujudkan aqidah yang kuat yaitu dengan cara ibadah yang benar dan juga muamalah yang baik, maka diperlukan suatu adanya ilmu yang menjelaskan baik dan buruk, menjelaskan yang seharusnya dilakukan manusia kepada yang lainya, yang disebut dengan akhlak. Dengan akhlak yang baik seseorang akan bisa memperkuat aqidah dan bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar. Ibadah yang dijalankan dinilai baik apabila telah sesuai dengan muamalah. Muamalah bisa dijalankan dengan baik apabila seseorang telah memiliki akhlak yang baik.
Rasulullah bersabda:
لايكن احدكم أمعة يقول : انا مع الناس، ان احسن الناس احسنث وان اساءوا اسأث، ولكن وظنوا انفسكم ان حسن الناس ان ثحسنوا وان اساءوا ان ثجثنبوا اساءثهم (رواه الترذي)
Janganlah ada di antara kamu menjadi orang yang tidak mempunyai pendirian, ia berkata: Saya ikut bersama orang-orang. Kalau orang berbuat baik, saya juga berbuat baik; dan kalau orang berbuat jahat, saya juga berbuat jahat. Akan tetapi teguhlah pendirianmu. Apabila orang berbuat baik, hendaklah kamu juga berbuat baik dan kalau mereka berbuat jahat, hendaklah kamu jauhi perbuatan jahat itu.” (HR. Turmuzi)
            Al-Maududi mengemukakan beberapa pengaruh kalimat tauhid ini dalam kehidupan  manusia.
Manusia yang percaya dengan kalimat ini tidak mungkin orang yang berpandangan sempit dan berakal pendek.
Keimanan mengangkat manusia ke derajat yang paling tinggi dalam harkatnya sebagai manusia.
Bersamaan dengan rasa harga diri yang tinggi, keimanan juga mengalirkan ke dalam diri manusia rasa kesederhanaan dan kesahajaan.
Keimanan membuat manusia menjadi suci dan benar.
Orang yang beriman tidak bakal putus asa atau patah hait pada keadaan yang bagaimanapun.
Orang yang beriman mempunyai kemauan keras, kesabaran yang tinggi dan percaya teguh kepada Allah SWT.
Keimanan membuat keberanian dalam diri manusia.
Keimanan terhadap kalimat La Ilaha illa al-Allah dapat mengembangkan sikap cinta damai dan keadilan menghalau rasa cemburu, iri hati dan dengki.
Pengaruh yang terpenting adalah membuat manusia menjadi taat dan patuh kepada hukum-hukum Allah.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa aqidah itu merupakan satu hal yang sangat fondamental dalam Islam dan dengan sendirinya dalam kehidupan. Untuk memantapkan uraian ini, aqidah laksana mesin bagi sebuah mobil yang menggerakkan segala kekuatannya untuk berjalan. Tanpa mesin, maka mobil itu tak ubahnya seperti benda-benda mati yang lain yang tidak bisa bergerak dan berjalan.
Kemantapan aqidah dapat diperoleh dengan menanamkan kalimat tauhid La Illaha illa al-Allah (Tiada tuhan selain Allah). Tiada yang dapat menolong, memberi nikmat kecuali Allah; dan tiada yang dapat mendatangkan bencana, musibah kecuali Allah. Pendket kata, kebahagiaan dan kesengsaraan hanyalah dari Allah.

Pengertian Ibadah

Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]

Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).

Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak) sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat:
Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil.
Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Jadi ibadah merupakan hasil dari Aqidah yang kokoh. aqidah tersebut menciptakan kegiatan atau amal yang dinakan Ibadah. sebagaimana yang kita ketahui, jika manusia memiliki dua tugas didalam perjalanan penghambaan, yakni ibadah dan memimpin.

Pengertian akhlak

Akhlak (berasal dari kata al-akhlak, jamak dari al-khulq = kebiasaan, perangai, tabiat, dan agama). Tingkah laku yang lahir dari manusia dengan sengaja, tidak dibuat-buat, dan telah menjadi kebiasaan. Kata akhlak dalam pengertian ini disebut dalam Al-Quran dengan bentuk tunggalnya, khulq, pada firman Allah SWT yang merupakan konsiderans pengangkatan Muhammad sebagai Rasul Allah. Dijelaskan dalam Al-Quran sebagai berikut
Artinya :
Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berbudi pengerti yang agung (QS Al-Qalam, 68 :4)
Beberapa istilah yang bekaitan dengan akhlak. Menurut jamil salibah (ahli bahasa arab kontemporer asal suriah), adalah akhlak yang baik dan ada yang buruk. Akhlak yang baik disebut adab (adab). Kata adab juga digunakan dalam arti etika yaitu tata cara sopan santun dalam masyarakat guna memelihara hubungan baik antar mereka.
Selanjutnya, dikalangan Ulamah terdapat perbedaan pendapat tentang apakah akhlak yang lahir dari manusia merupakan hal pendidikan dan latihan ataukah pembawah sejak lahir. Sebagian mengatakan bahwa akhlak merupakan pembawah sejak lahir orang yang bertingkah laku baik atau buruk karena pembawanya sejak lahir. Karenanya, akhlak tidak bisa diubah melalui pendidikan atau latihan. Pandangan ini dipegang oleh kaum jabariah, salah satu aliran dalam teologi islam. Sebagian lain berpendapat bahwa akhlak merupakan hasil pendidikan. Karenanya, akhlak bisa diubah melalui pendidikan, dan itulah sebabnya mengapa Rasulullah SAW “diutus untuk menyempurnakan akhlak” (HR. Malik). Pendapat ini dipegang oleh kebanyakan ulamah. Ibnu maskawaih, ketika mengeritik pandangan pertama, mengatakan bahwa pandangan negatif tersebut antara lain akan memebuat segalah bentuk normal dan bimbingan jadi tertolak, orang jadi tunduk pada kekejaman dan kelaliman, serta nak-anak jadi liar karena tubuh dan perkembangan tanpa nasihat dan pendidikan.
Menurut Quraish Shihab, meskipun kedua potensi ini terdapat dalam diri manusia, ada issyarat dalam Al-Quran bahwa manusia pada dasarnya cendrung pada kebajikan. Didalam Al-Qurandiuraikan bahwa iblis menggoda Adam, lalu adam durhaka kepada Tuhan. Sebelum digoda iblis, Adam tidak durhaka artinya ia tidak melakukan sesuatu yang buruk akibat godaan itu, adam menjadi sesat, tetapi kemudian bertobat kepada tuhan sehingga kembali kepada kesuciannya.
Adapun sasaran Ahlak. Dalam Islam, secara garis besar akhlak manusia mencangkup tiga sasaran, yaitu terhadap Allah SWT, terhadap bersama manusia, dan terhadap lingkungannya.
Akhlak terhadap Allah SWT. Menurut Muhammad Quraish Shihab, akhlak manusia terhadap Allah SWT bertitik tolak dari pengakuan dan kesadaran bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT yang memiliki segalah sifat terpuji dan sempurna.
Mensucikan Allah SWT dan memuji-nya.
Bertaqwa (berserah diri) kepada Allah SWT setelah berbuat atau berusaha lebih dahulu.
Berbaik sangka kepada Allah SWT
Akhlak Terhadap Sesama Manusia, sebagai contoh Akhlak terhadap Orang Tua diantaranya sebagai berikut :
Memelihara keridaan orang tua
Berbakti kepada orang tua
Memelihara etika pergaulan kepada orang tua
Akhlah terhadap Lingkungan. Dimaksudkan dengan lingkungan disini ialah segalah sesuatu yang berada disekitar manusia, seperti binatang, tumbuhan-tumbuhan dan benda-benda yang tak bernyawa.
Akhlak yang dianjurkan Al-Quran terhadap lingkungan bersumber daru fungsi manusia sebagai khalifah. Khalifah menuntut adanya interaksi antara manusia dan alam. Khalifah mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, dan bimbingan agar setiap mahluk mencapai tujuannya. Mahluk-mahluk itu adalah umat seperti manusia juga. Al-Quran menggambarkan : “dan tiada binatangbinatang yang ada dibumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melaikan umat-umat (juga) seperti kamu… ”(Q.S. 6:38).
Jadi dari penjelasan diatas dapat kita simpulan, jika akhlak merupakan hasil aqidah yang kokoh dan ibadah yang benar.melalui ibadah, ibadah yang merupakan  pelaksanaan dari perintah Allah Swt. dalam firman-Nya, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (QS al-Ankabut [29]: 45).
Tujuan akhlak sendiri adalah menghasilkan nilai yang mampu menghadirkan kemanfaatan bagi manusia, bukan nilai materi. karena Akhlak adalah salah satu dasar bagi pembentukan kepribadian individu. Tentu saja secara pasti, akhlak sebagai salah satu dasar pembentuk masyarakat tidak akan diabaikan begitu saja. Suatu masyarakat tidak akan baik kecuali ketika akhlaknya baik. Namun, masyarakat tidak akan menjadi baik hanya dengan akhlak, tetapi dengan dibentuknya pemikiran-pemikiran, perasaan-perasaan Islami, serta diterapkannya aturan di tengah-tengah masyarakat itu.
Hubungan Aqidah, Ibadah dan Akhlak
Aqidah sebagai dasar pendidikan akhlak / Dasar pendidikan akhlak bagi seorang muslim adalah aqidah yang kokoh dan ibadah yang benar , Karena akhlak tersarikan dari aqidah, aqidah pun terpancarkan melalui ibadah. karena sesungguhnya aqidah yang kokoh senantiasa menghasilkan amal ataua ibadah dan ibadah pun akan menciptakan akhlakul karimah. Oleh karena itu jika seorang beraqidah dengan benar, niscahya akhlaknya pun akan benar, baik dan lurus. Begitu pula sebaliknya, jika aqidah salah maka akhlaknya pun akan salah. Aqidah seseorang akan benar dan lurus jika kepercayaan dan keyakinanya terhadap alam juga lurus dan benar. Karena barang siapa mengetahui sang pencipta dengan benar, niscahya ia akan dengan mudah berperilaku baik sebagaimana perintah allah. Sehingga ia tidak mungkin menjauh bahkan meninggalkan perilaku-perilaku yang telah ditetapkanya.
Pendidikan akhlak yang bersumber dari kaidah yang benar merupakan contoh perilaku yang harus diikuti oleh manusia. Mereka harus mempraktikanya dalam kehidupan mereka, karena hanya inilah yang menghantarkan mereka mendapatkan ridha allah dan atau membawa mereka mendapatkan balasan kebaikan dari Allah.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa kesempurnaan iman seseorang terletak pada kesempurnaan dan kebaikan akhlaknya. Sabda beliau:
 “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah mereka yang paling bagus akhlaknya”. (HR. Muslim)
Dengan demikian, untuk melihat kuat atau lemahnya iman dapat diketahui melalui tingkah laku (akhlak) seseorang, karena tingkah laku tersebut merupakan perwujudan dari imannya yang ada di dalam hati. Jika perbuatannya baik, pertanda ia mempunyai iman yang kuat; dan jika perbuatan buruk, maka dapat dikatakan ia mempunyai Iman yang lemah. Muhammad al-Gazali mengatakan, iman yang kuat mewujudkan akhlak yang baik dan mulia, sedang iman yang lemah mewujudkan akhlak yang jahat dan buruk.
Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan bahwa iman yang kuat itu akan melahirkan perangai yang mulia dan rusaknya akhlak berpangkal dari lemahnya iman. Orang yang berperangai tidak baik dikatakan oleh Nabi sebagi orang yang kehilangan iman. Beliau bersabda:
الحياء والايمان قرناء جميعا فاذا رفع احدهما رفع الاخر (رواه الكاريم)
Malu dan iman itu keduanya bergandengan, jika hilang salah satunya, maka hilang pula yang lain”. (HR. Hakim)


KESIMPULAN
Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup ini diperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya sebagai mahluk alam. aqidahlah Pondasi aktifitas manusia itu tidak selamanya bisa tetap tegak berdiri, maka dibutuhkan adanya sarana untuk memelihara pondasi yaitu ibadah. Ibadah merupakan bentuk pengabdian dari seorang hamba kepada allah. Ibadah dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada allah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap allah.Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya, merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi. dan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Sedangkan Akhlak adalah salah satu dasar bagi pembentukan kepribadian individu dan ruh stabilitas kehidupan ummat.
Aqidah sebagai dasar pendidikan akhlak. Dasar pendidikan akhlak bagi seorang muslim adalah aqidah yang kokoh dan ibadah yang benar , Karena akhlak tersarikan dari aqidah, aqidah pun terpancarkan melalui ibadah. karena sesungguhnya aqidah yang kokoh senantiasa menghasilkan amal ataua ibadah dan ibadah pun akan menciptakan akhlakul karimah. Oleh karena itu jika seorang beraqidah dengan benar, niscahya akhlaknya pun akan benar, baik dan lurus. Begitu pula sebaliknya, jika aqidah salah maka akhlaknya pun akan salah. Aqidah seseorang akan benar dan lurus jika kepercayaan dan keyakinanya terhadap alam juga lurus dan benar. Karena barang siapa mengetahui sang pencipta dengan benar, niscahya ia akan dengan mudah berperilaku baik sebagaimana perintah allah. Sehingga ia tidak mungkin menjauh bahkan meninggalkan perilaku-perilaku yang telah ditetapkanya.



IJTIHAD??????

DEFINISI IJTIHAD

Secara etimologis (istilah bahasa) ijtihad berarti mengerahkan energi untuk menyatakan suatu perkara tertentu baik itu bersifat materi atau maknawi.
بذل الجهد لاستنباط واستخراج الأحكام الشرعية الفرعية من أدلتها التفصيلية
Secara istilah fiqih Islam ijtihad adalah
(a) mengerahkan upaya serius untuk melakukana pengambilan hukum syariah dari dalil-dalil syariah.; atau
(b) Upaya yang sungguh-sungguh untuk mengusahakan produk hukum syariah baik yang aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber-sumber yang sudah tetap seperti Al Quran, hadits, ijmak, qiyas dan lain-lain.


DALIL DASAR IJTIHAD

1. QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: .. maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui

3. Hadits muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad

إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

Artinya: Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.

4. Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi
ولما بعث النبي معاذ بن جبل إلى اليمن قاضيا، قال له: (كيف تقضي إذا عرض لك قضاء؟) قال: أقضي بكتاب الله تعالى، قال: فإن لم تجد ؟ قال: فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: فإن لم تجد؟ قال: أجتهد رأيي ولا آلو، قال معاذ: فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم في صدري وقال: الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضي رسول الله
Artinya: Ketika Nabi mengutus Sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman sebagai hakim Nabi bertanya: Bagaimana cara kamu menghukumi suatu masalah hukum? Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Quran. Nabi bertanya: Apabila tidak kamu temukan dalam Quran? Muadz menjawab: Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau tidak kamu temukan? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata: Lalu Nabi memukul dadaku dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan pada utusannya Rasulullah karena Nabi menyukai sikap Muadz.

HUKUM IJTIHAD

Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukannya. Adapun ijtihad adalah proses pengambilan hukum (istinbat al-hukm) yang harus dilakukan dengan hati-hati oleh ahli di bidangnya.

BIDANG IJTIHAD

Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum syariah praktis yang tidak terdapat hukum yang pasti dalam Quran dan hadits. Sedangkan masalah yang pasti tidak berada dalam domain ijtihad seperti wajibnya shalat dan jumlah rakaatnya. Dan perkara yang diharamkan yang sudah tetap berdasarkan dalil yang pasti seperti haramnya riba dan membunuh tanpa hak.

MENGAPA HARUS ADA IJTIHAD

Sebagaimana diakui oleh Nabi dalam hadits Mua'ad bin Jabal di atas, bahwa ada kemungkinan Quran dan hadits tidak menyebut secara langsung sejumlah kasus hukum dan solusinya. Dalam konteks ini maka pintu ijtihad terbuka bagi mereka yang memiliki pemahaman ilmu agama yang diperlukan. Tujuannya: untuk memberi solusi hukum bagi masyarakat Islam di setiap zaman dan generasi yang berbeda.

SYARAT-SYARAT IJTIHAD & ORANG YANG DAPAT MENJADI MUJTAHID

Para ulama sepakat bahwa ijtihad boleh dilakukan oleh ahlinya yang memenuhi persyaratan keilmuan seorang mujtahid. Beberapa persyaratan keilmuan seorang mujtahid yang tersebut dalam kitab-kitab ushul adalah sebagai berikut:

1. Islam, berakal sehat, dewasa (baligh).
2. Menguasai nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.
3. Mengetahui hadits-hadits yang terkait dengan hukum .

4. Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijmak (kesepakatan) ulama dan yang masih terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih). Tujuannya agar tidak mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijmak atau mengaku ijmak pada hukum yang bukan ijmak atau mengeluarkan pendapat baru yang belum terjadi.
5. Mengetahui qiyas karena qiyah adalah rujukan ijtihad dan awal dari pendapat. Dari qiyas muncul produk hukum. Orang yang tidak mengetahui qiyas tidak memungkinkan melakukan pengambilan hukum (instinbt al-hukmi).

6. Harus menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya sehingga dapat membedakan antara hukum-hukum yang pemahamannya harus merujuk pada bahasa, seperti kalam sharih (teks eksplisit) dan teks faktual (dzahirul kalam), ringkasan (mujmal) dan detail, umum dan khusus, pengertian hakikat dan majaz (kiasan).
7. Mengetahui nasikh dan mansukh baik yang terdapat dalam Quran maupun hadits sehingg tidak membuat produk hukum berdasar pada nash (teks) yang sudah dimansukh.
8. Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan kelemahannya. Membedakan hadits sahih dari yang dhaif atau maudhu', yang maqbul (diterima) dari yang mardud (tertolak).

9. Memiliki kecerdasan dan kemampuan dalam bidang pengembilan hukum yang dihasilkan dari pembelajaran dan pendalaman dalam masalah dan studi hukum syariah.
10. Adil. Dalam arti bukan fasiq. Fasiq adalah orang yang pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil.

Syarat-syarat keilmuan di atas tidak harus dikuasai secara sangat mendalam. Yang terpenting adalah memiliki pemahaman yang baik (tingkat menengah) pada ilmu-ilmu di atas.

Sebagian ulama juga mensyaratkan penguasaan pada ilmu mantiq dan ilmu kalam. Namun, sebagian besar ulama tidak mensyaratkannya.


BENTUK PENYEBARAN IJTIHAD

Seorang ulama yang ahli di bidang hukum fiqih (syariah) memiliki beberapa cara untuk mengeluarkan dan menyebarkan hasil ijtihadnya sebagai berikut:

1. Fatwa. Menerbitkan fatwa sudah menjadi tradisi yang dilakukan sejak zaman Sahabat. Yang paling terkenal seperti Muadz bin Jabal, Umar bin Khatab, Zaid bin Tsabit. Pada saat ini, pemberian fatwa dilakukan dengan beberapa cara mulai dari peneribitan majalah dan internet yang kemudian dibukukan.

2. Studi kajian dan pembahasan mendalam pada tingkat master atau doktoral di universitas. Seperti Kitabuz Zakah karya Yusuf Qardhawi yang merupakan disertasi doktoralnya dari Al-Azhar.

3. Kodifikasi hukum untuk bidang-bidang tertentu. Ini biasa dilakukan oleh para ahli hukum fiqih yang juga menjadi pejabat pengadilan agama di negara masing-masing. Di Indonesia contohnya seperti UU Perkawinan No 01 tahun 1974 dan KHI atau Kodifikasi Hukum Islam.


CARA ISTINBAT (PENGAMBILAN) HUKUM DARI QURAN HADITS

Seseorang yang memiliki keahlian di bidang agama dapat mengambil keputusan hukum (intibat al-hukm) langsung berdasarkan Quran dan Hadits asal memenuhi syarat-syaratnya seperti tersebut dalam syarat-syarat ijtihad.

Seorang muslim yang hanya mengetahui ayat Quran dan hadits Nabi belum dapat menjadi mujtahid atau mengambil hukum langsung dari kedua sumber utama Islam itu kecuali apabila memiliki ilmu-ilmu tambahan yang diperlukan untuk melakukan istinbat hukum.

KITAB RUJUKAN IJTIHAD

Beberapa kitab di bawah dapat dijadikan rujukan dan bacaan lanjutan untuk soal ijtihad ini:

Ulama madzhab Syafi'i

- Az-Zarkasyi dalam Al-Bahrul Muhith
- Al-Ghazali dalam Al-Mustasyfa
- As-Subki dalam Jam'ul Jawamik Syarhul Mahalli.
- At-Taftazani dalam At-Tawsyih.

Ulama madzhab Hanafi

- Al-Jassas dalam Al-Fushul fil Ushul
- Abdul Aziz Al-Bukhari dalam Kashful Amrar
- Ibnu Amir Al-Haj dalam At-Taqrir wat Tahbir

Ulama madzhab Maliki

- Ibnu Farhun dalam Tabshiratul Hukkam
- Al-Mardawi dalam Al-Inshaf

- Al-Futuhi dalam Syarhul Kaukab

Dalil-dalil Tentang Adanya Allah

Dalil-dalil Tentang Adanya Allah


1. Dalil Ontologis
Tuhan ada dalam pikiran manusia. Karena mereka berfikir, tak ada manusia yang sempurna, yang sempurna hanyalah Tuhan. Atas dasar itu , Bapak menasehati “Jika kamu membenci seseorang, cintai dia alakadarnya. “

2. Dalil Kosmologis/ Kausalitas/ Sebab-Akibat
Tuhan ada karena ada bukti penciptaanNya.
3. Dalil Teleologis ( pendekatan tentang keteraturan)
Alam ini sangat teratur. Logikanya, jika sesuatu tercipta karena kebetulan, maka tidak akan ada keteraturan. Alaam ini dibuat teratur untuk menjadi sarana bagi manusia.
4. Dalil Moral
Manusia tidak mungkin memberikan kode moral sebaik- baiknya, seadli adlinya, susuai fitrah manusia, dan bersifat absolut — untuk manusia lainnya– kecuali datangnya dari Allah.
contoh : anak tidak boleh menikahi ibunya. Sebab, sebelum Al Quran turun, istri seorang pria itu akan diwariskan kepada anak laki lakinya.
5. Dalil Al- Quran
Al Ankabut(29) : 61 Dan jika engkau bertanya kepada mereka ” Siapakah yang menciptakan langit dan bumi dan menundukan matahari dan bulan?” Pasti mereka akan menjawab “Allah”. Maka mengapa mereka bisa dipalingkan (dari kebenaran)
Al Kahfi(18): 84 Sungguh, Kami telah memberi kedudukan kepadanya di bumi, dan Kami telah Memberikan jalan kepadanya (untuk mencapai) segala sesuatu.
Ath Thur(52) : 35 Atau apakah mereka tercipta tanpa asal usul ataukah mereka yagn menceptakan (diri mereka sendiri)?
Al Hijr (15): 21 Dan tidak ada sesuatu pun, melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu. 

2.) Dalil Cosmologi.
Bukti-bukti adanya Tuhan dapat diketahui dengan menggunakan dasar-dasar cosmologi, sebagaimana diisayaratkan Al-Qur’an Al-Qur’an surat Al-Baqarah;164:

Tuhan menyuruh manusia mempelajari cosmos dan kekuatannya yang merupakan kumpulan alam semesta yang menggambarkan adanya kesatuan di balik penampilan yang beragam sehingga dapat dipergunakan sebai-baiknya dalam menyimpulkan adanya Tuhan Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur. Untuk memudahkan manusia menarik kesimpulan, maka Al-Qur’an mengungkapkannya dengan cara yang komunikatif dan dialogis. Perhatikan QS.Asy-syura;23-24 dan an-naml;60 berikut ini:

Al-Qur’an memberikan dasar-dasar dan membimbing dasar-dasar dan membimbing metode berpikir. Dalam usaha berpikir untuk mendapatkan kepastian kebenaran Tuhan, khusunya di bidang cosmologi adalah menyelediki sebab (causa) terjadinya kosmos yang mengharuskan akal kita mengambil keputusan, bahwa pasti ada penyebab yang menyebabkan terjadinya cosmos itu.

3). Dalil Astronomi
Tuhan memperkenalkan diriNya bahwa Dia ada dengan cara menunjuk planet-planet yang terdiri atas bintang, bulan dan matahari yang masing-masing beredar tetap pada garis orbitnya. Tidak mungkin yang satu akan melampui yang lainnya dan tidak akan keluar pula dari garis ukuran yang telah ditentukan untuknya. Semua itu sebagai bukti adanya perhitungan yang sangat rapi.
Sebagaimana ditemukan Taufiq al-Hakim (intelektual terkemuka) tentang teori al-Ta’adduliyah (keserasian), bahwa ”bumi merupakan bola (globe) yang hidup dengan seimbang dan tawazun dengan bola terbesar di alam ini, yaitu matahari” (Yusuf Qardlawi,1995,143). Fenomena tersebut sebagai hasil dan kecermatan ciptaan-Nya. Dalam QS Ath-tahriq;1-3 dan asy-syams;1 dan 2 Allah menegaskan:
Semua penegasan tersebut mendapat jawaban yang jelas dan selaras dengan teori-teori ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip kebenaran yang berdasarkan pada logika yaitu bahwa alam yang luas dan indah ini pasti ada pengaturnya yang memiliki kepandaian agung, dan penjaganya mestilah Maha Kuat dan Maha Kuasa yang memiliki sifat-sifat kesempurnaan.

4). Dalil antropologi
Keistimewaan manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah terletak pada akal, ilmu pengetahuan dan ruhnya. Bukti antropologi ini dibuktikan dalam Al-Qur’an surat at-thariq;5-7 dan ar-rum;20 berikut ini:
Manusia itu sebagai makhluk berkemauan, karena Allah menghendakinya. Inilah realisasi dari makna la- haula walaa quwwata illa billah, atau, manusia itu mempunyai daya dan kekuatan untuk mengambil manfaat dan menolak bahaya. Namun daya dan kekuatannya itu bukan dari diri dan dengan dirinya sendiri, melainkan dengan dan dari Allah (Yusuf Qardlawi, 1995;63)

5.)Dalil Psikologi
Dibandingkan makhluk lain , manusia memiliki dua keistimewaan. Pertama, bentuk tubuh yang indah, sempurna dan praktis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua, jiwa yang memiliki perasaan dan kepandaian, untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapkan kepadanya dengan berpikir dan memelihara ketahanan mental (sabar). Perhatikan QS.Ar-Rum;21 berikut ini:

II. Bukti Keesaan Allah
Dalil yang berasal dari alam (dalil kauni), yaitu dalil yang bedasar wujudnya alam ini yang menunjukkan adanya Allah. Beberapa hal yang terkait dengan alam ini (penciptaan, pemeliharaan, pengendalian , ketentuan serta hukum-hukum alam) disebut dengan sunnatullah. Semua benda di alam ini tunduk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah, dan karena itu dalam Al-Quran disebut dengan rabbul’alamain, seperti firman Allah dalam surat al-alaq;1-2. Allah juga menjadikannya segala sesuatu di dunia ini berpasang-pasangan. Kesimpulan apa yang ada dalam dalil kauni adalah semua yang di alam ini manusia sangat dianjurkan untuk mencermaninya bahkan studi karyawisata tentang kejadian alam ini bahkan kejadian diri manusia itu sendiri, seperti firman Allah;QSAl-Ankabut;20,adz-dzariyat 21.
Dalil pengalaman batin, dalil yang terkait dengan jiwa atau pengalaman batin manusia terdapat kesadaran tentang adanya Allah, sehingga ia merasa lebih dekat kepada-nya terutama pada saat-saat tertentu, seperti orang yang telah ”mati suri” atau orang –orang yang maqamnya ma’rifat . Orang-orang merasa ”dekat ” kepada Allah misalnya disaat ada musibah bencana yang ia tak kuasa menolaknya (sakit, gempa alam dll) dan sebaliknya orang yang ”jauh” kepada Allah disaat berada dalam kemewahan. Periksa QS. Fussilat; 51, Arrum;33, Yunus; 12. Dengan kata lain nur-iman dalam hati ibarat bintang di malam hari yang gelap gulita, ia akan datang meneranginya dan Allah selalu mengingatkan hambanya yang melupakan Allah seperti adanya musibah,bencana alam/gempa dll (bisa disebut peringatan/ujian dari Allah).
3. Dalil wahyu, melalui wahyu Allah, manusia tidak hanya dapat mengetahui wujud Allah, tetapi juga sifat-sifatNya yang Maha sempurna. Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada makhlukNya, maka orang beriman kepada Allah akan senantiasa memberi kasih sayangnya kepada sesama manusia. Dia tidak berbuat dzalim kepada orang lain dan tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang. Allah Maha Pengampun dosa hambaNya yang bertobat, maka orang beriman kepadaNya akan senantiasa dan dengan senag hati akan mengampun atau memaafkan kesalahan orang lain. Dia tidak dendam dan dengki terhadap orang lain. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka orang yang beriman kepada Allah akan senantiasa mencari dan mencintai ilmu pengetahuan. Demikian halnya dengan sifat-sifat Allah yang lain yang patut dijadikan tuntunan dan pedoman bagi kehidupan akhlak atau moral. Nabi bersabda
تـخـلقوا بأ خلا ق الله ( berakhlak-lah kalian dengan akhlak (sifat-sifat) Allah.

Dan sesungguhnyalah iman itu merupakan sumber akhlak dan moral yang mulia dan juga merupakan daya ruhani yang kuat yang dapat membuat orang beriman lebih mampu mengahadapi berbagai macam tantangan dalam kehidupannya. Dan hanya dengan iman yang kuat, manusia dapat hidup dengan tenang dan bahagia di dunia dan akhirat

Manusia dan Tugas'nya sebagai Khalifah di Bumi

Manusia dan Tugas'nya sebagai Khalifah di Bumi
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
Manusia dan Tugasnya Sebagai Khalifah di Bumi
Yang dimaksud dengan khalifah ialah bahwa manusia diciptakan untuk menjadi penguasa yang mengatur apa-apa yang ada di bumi, seperti tumbuhannya, hewannya, hutannya, airnya, sungainya, gunungnya, lautnya, perikanannya dan seyogyanya manusia harus mampu memanfaatkan segala apa yang ada di bumi untuk kemaslahatannya. Jika manusia telah mampu menjalankan itu semuanya maka sunatullah yang menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi benar-benar dijalankan dengan baik oleh manusia tersebut, terutama manusia yang beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SWT.
Tugas utama manusia sebagai khalifah di bumi ini,yaitu beribadah kepada Allah,manusia Allah turunkan dengan segala fasilitas yang telah disediakan,tentunya bukan hanya untuk dipergunakan begitu saja,melainkan juga untuk dijaga,dirawat,dilestarikan,dan dimanfaatkan keberadaannya.
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dibanding makhluk ciptaan Allah lainnya.Karena manusia diberikan Allah pikiran dan dapat memikir dengan akal.Karena itu Allah mempercayakan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.Tidak ada yang dapat manusia lakukan tanpa adanya campur tangan dari Allah swt,karena itu beribadah adalah satu wujud bakti sebagai hamba Allah.
Allah tidak akan menyulitkan hambanya,telah ia berikan umat Islam pedoman berupa Al-qur’an untuk kita ikuti petunjuk yang ada di dalamnya,dan juga telah Allah kirimkan Rasulullah sebagai pemimpin bagi umat Islam,yaitu nabi Muhammad SAW.Menyembah hanya kepada Allah dan beribadah kepadanya adalah sebuah kewajiban kita sebagai khalifah,kita hanya harus menyembah dan berserah diri kepadanya.Mengikuti aturannya dan menjauhi larangannya.
Dimana di dalam Surat adz-dzaariyaat (Q.S 51), ayat 56,
51:56

Artinya: “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk menyembah kepadaku.” (QS Adz Zariyat : 56)
Surat Adz dzariyat ayat 56 mengandung makna bahwa semua makhluk Allah, termasuk jin dan manusia diciptakan oleh Allah SWT agar mereka mau mengabdikan diri, taat, tunduk, serta menyembah hanya kepada Allah SWT. Kata menyembah sebagai terjemahan dari lafal ‘abida-ya’budu-‘ibadatun (taat, tunduk, patuh). Beribadah berarti menyadari dan mengaku bahwa manusia merupakan hamba Allah yang harus tunduk mengikuti kehendaknya, baik secara sukarela maupun terpaksa.Jadi selain fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi (fungsi horizontal), manusia juga mempunya fungsi sebagai hamba yaitu menyembah penciptanya (fungsi vertikal), dalam hal ini adalah menyembah Allah karena sesungguhnya Allah lah yang menciptakan semua alam semesta ini.
Perilaku yang mencerminkan surat Adz Dzariyat ayat 56
Allah SWT menganjurkan setiap umat islam untuk berdzikir kepada-Nya, artinya manusia dianjurkan untuk mengiat kebesaran, kemuliaan, dan keagungan Allah SWT dengan perasaan harap dan takut dengan khusyuk dan rendah diri di hadapan-Nya. Zikir merupakan pintu pembuka hubungan dengan hamba-Nya, menjadi obat penawar hati, penyehat badan, cahaya mata, dan zikir merupakan jenis ibadah yang dapat dikerjakan kapan saja, tidak tergantung pada tempat, waktu, keadaan, dan dapat dikerjakan sendiri ataupun secara bersama-sama. Oleh karena itu,zikir sebaiknya dilakukan dengan cara:
Di awali dengan wudhu 3. Khusyuk
Duduk menghadap kiblat 4. Pada tempat yang tenang dan bersih.
Menyembah kepada Allah artinya hanya Allah tempat kita berbakti,tempat kita meminta,dan memohon bantuan,serta tempat kita berkeluh kesah.Sebagai umat Islam. Ibadah muhdah (murni), yaitu ibadah yang telah ditentukan waktunya, tata caranya, dan syarat-syarat pelaksanaannya oleh nas, baik Al Qur’an maupun hadits yang tidak boleh diubah, ditambah atau dikurangi.Menyembah kepada Allah tidak hanya dengan melaksanakan sholat,puasa,zakat,dan naik haji,tetapi sebagai khalifah di bumi ini Allah telah memberikan perintah kepada kita untuk menjaga,memelihara,dan memakmurkan bumi ini. Ibadah ‘ammah (umum), yaitu pengabdian yang dilakuakn oleh manusia yang diwujudkan dalam bentuk aktivitas dan kegiatan hidup yang dilaksanakan dalam konteks mencari keridhaan Allah SWT
Berikut ini tugas manusia lainnya di bumi ini selain menyembah kepada Allah SWT.
Manusia Sebagai Khalifah di bumi-Pemimpin Dirinya Sendiri
Manusia sebagai khalifah di bumi artinya setiap manusia adalah khalifah,pemimpin dirinya sendiri sebelum memimpin saudaranya yang lain.
Dengan belajar mengontrol apa yang dipikirkan kita,hati kita,tingkah laku kita,perasaan kita,dan sikap yang seharusnya bagaimanaharus ditampilkan,tanpa kita sadari bahwa kita sedang memimpin diri kita sendiri.
Kita hidup di dunia ini akan selalu dihadapkan pada dua pilihan,yaitu dengan berujung denganbaik atau buruk.Itulah kelebihan kita lainnya yaitu diberi pilihan.

Tugas Manusia Sebagai Khalifah di Bumi-menjaga alam dan saling menyayangi
Selain tugas manusia sebagai khalifah di bumi ini yaitu beribadah kepada Sang Maha Pencipta,tugas lain manusia di bumi ini yaitu menjaga alam dan isinya.Alam yang memberikan kita keberadaan hidup,oleh karena itu kita harus menjaga dan melestarikannya.Dengan cara menggunakan apa yang ada di alam ini dengan secukupnya tanpa berlebihan.Tidak merusak apa yang ada di alam ini,karena itu akan merugikan diri kita sendiri.
Tugas lain manusia sebagai khalifah di bumi ini yaitu saling menyayangi dan menjaga setiap sesama umat manusia,menolong sesama saudaranya.Allah menciptakan umat manusia beragam bukan untuk saling menjatuhkan,atau saling bermusuhan,melainkan untuk saling mengenal,supaya kita bisa belajar satu sama lainnya.Karena itu jangan jadikan perbedaan untuk kita saling menjatuhkan dan perpecahan.Manusia hidup di bumi ini butuh orang lain,antara satu sama lainnya saling ketergantungan,karena pada hakikatnya kita ini satu turunan,,yaitu turunan nabi Adam.Tanamkan rasa toleransi dan menyayangi ,senantiasa tolong menolong,serta selalu mengingatkan dalam perbaikan.
Manusia Sebagai Khalifah di Bumi-memakmurkan dan memelihara bumi.
Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi ini artinya,maksudnya manusia di ciptakan untuk menjadi penguasa dan pengatur segala yang ada di bumi ini yaitu menjaga tumbuh-tumbuhan,hewan,hutan,laut,gunung,perikana,dan lain-lain.Manusia sebagai khalifah di bumi ini harus bisa memanfaatkan semua yang ada di bumi ini demi kemaslahatannya.
Manusia sebagai khalifah di bumi memiliki kewajiban bersama yang dibebankan Allah yaitu mengekplorisasi kekayaan bumi untuk kemaslahatan umat manusia.Selain itu tugasnya yaitu memelihara bumi dan memelihara akidah yang ada di dalamnya.


FUNGSI MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH DI MUKA BUMI

ALLAH SWT menciptakan alam semesta dan menentukan fungsi-fungsi dari  setiap elemen alam ini. Mata hari punya fungsi, bumi punya fungsi, udara punya fungsi, begitulah seterusnya; bintang-bintang, awan, api, air, tumbuh-tumbuhan dan seterusnya hingga makhluk yang paling kecil masing-masing memiliki fungsi dalam kehidupan. Pertanyaan kita adalah apa sebenarnya fungsi manusia dalam pentas kehidupan ini? Apakah sama fungsinya dengan hewan dan tumbuh-tumbuhan? atau mempunyai fungsi yang lebih istimewa ?
Bagi seorang atheis, manusia tak lebih dari fenomena alam seperti makhluk yang lain. Oleh karena itu, manusia menurut mereka hadir di muka bumi secara alamiah dan akan hilang secara alamiah. Apa yang dialami manusia, seperti peperangan dan bencana alam yang menyebabkan banyak orang mati, adalah tak lebih sebagai peristiwa alam yang tidak perlu diambil pelajaran atau dihubungkan dengan kejahatan dan dosa, karena dibalik kehidupan ini tidak ada apa-apa, tidak ada Tuhan yang mengatur, tidak ada sorga atau neraka, seluruh kehidupan adalah peristiwa alam. Bagi orang atheis fungsi manusia tak berbeda dengan fungsi hewan atau tumbuh-tumbuhan, yaitu sebagai bagian dari alam.
Bagi orang yang menganut faham sekuler, manusia adalah pemilik alam yang boleh mengunakannya sesuai dengan keperluan. Manusia berhak mengatur tata kehidupan di dunia ini sesuai dengan apa yang dipandang perlu, dipandang baik dan masuk akal karena manusia memiliki akal yang bisa mengatur diri sendiri dan memutuskan apa yang dipandang perlu. Mungkin dunia dan manusia diciptakan oleh Tuhan, tetapi kehidupan dunia adalah urusan manusia, yang tidak perlu dicampuri oleh agama. Agama adalah urusan individu setiap orang yang tidak perlu dicampuri oleh orang lain apa lagi oleh negara.
Agama Islam mengajarkan bahwa manusia memiliki dua predikat, yaitu sebagai hamba Allah (`abdullah) dan sebagai wakil Allah (khalifatullah) di muka bumi. Sebagai hamba Allah, manusia adalah kecil dan tak memiliki kekuasaan. Oleh karena itu, tugasnya hanya menyembah kepada-Nya dan berpasrah diri kepada-Nya. Tetapi sebagai khalifatullah, manusia diberi fungsi sangat besar, karena Allah Maha Besar maka manusia sebagai wakil-Nya di muka bumi memiliki tanggung jawab dan otoritas yang sangat besar.
Sebagai khalifah, manusia diberi tangung jawab pengelolaan alam semesta untuk kesejahteraan umat manusia, karena alam semesta memang diciptakan Tuhan untuk manusia. Sebagai wakil Tuhan manusia juga diberi otoritas ketuhanan; menyebarkan rahmat Tuhan, menegakkan kebenaran, membasmi kebatilan, menegakkan keadilan, dan bahkan diberi otoritas untuk menghukum mati manusia. Sebagai hamba manusia adalah kecil, tetapi sebagai khalifah Allah, manusia memiliki fungsi yang sangat besar dalam menegakkan sendi-sendi kehidupan di muka bumi. Oleh karena itu, manusia dilengkapi Tuhan dengan kelengkapan psikologis yang sangat sempurna, akal, hati, syahwat dan hawa nafsu, yang kesemuanya sangat memadai bagi manusia untuk menjadi makhluk yang sangat terhormat dan mulia, disamping juga sangat potensil untuk terjerumus hingga pada posisi lebih rendah dibanding binatang.

Fungsi Khalifah
Pada  dasarnya,  akhlak  yang  diajarkan   Alquran   terhadap lingkungan bersumber dari fungi manusia sebagai khalifah. Kekhalifahan  menuntut  adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya dan manusia terhadap alam. Kekhalifahan  mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, serta pembimbingan, agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya. Dalam  pandangan  akhlak Islam,  seseorang  tidak  dibenarkan mengambil  buah  sebelum  matang,  atau memetik bunga sebelum mekar, karena hal ini berarti tidak memberi kesempatan kepada makhluk untuk mencapai tujuan penciptaannya.
Ini  berarti manusia dituntut untuk mampu menghormati proses-proses yang sedang berjalan, dan terhadap semua  proses yang sedang  terjadi. Yang demikian mengantarkan manusia bertanggung jawab, sehingga  ia tidak melakukan perusakan, bahkan dengan kata lain, “Setiap perusakan terhadap lingkungan harus dinilai sebagai perusakan pada diri manusia sendiri.” Binatang, tumbuhan,  dan benda-benda  tak  bernyawa  semuanya diciptakan  oleh Allah Swt. dan menjadi milik-Nya, serta semua memiliki ketergantungan kepada-Nya. Keyakinan ini mengantarkan sang Muslim untuk menyadari bahwa semuanya adalah “umat” Tuhan yang harus diperlakukan secara wajar dan baik.
Karena itu dalam Alquran ditegaskan bahwa :
Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi dan  burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan  umat-umat (juga)  seperti manusia...”  (QS. Al-An’am  [6] : 38)
Bahwa semuanya adalah milik Allah, mengantarkan manusia kepada kesadaran  bahwa  apapun  yang  berada  di  dalam  genggaman tangannya,   tidak lain   kecuali    amanat    yang    harus dipertanggungjawabkan. “Setiap jengkal tanah yang terhampar di bumi, setiap angin yang berhembus di udara,  dan setiap tetes hujan yang tercurah dari langit akan dimintakan pertanggungjawabannya, manusia menyangkut pemeliharaan  dan pemanfaatannya”, demikian   kandungan  penjelasan  Nabi  Saw. tentang firman-Nya dalam Alquran
Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kemikmatan (yang  kamu  peroleh).” (At-Takatsur, [102]:  8)
Dengan demikian  manusia bukan  saja  dituntut  agar tidak  alpa  dan angkuh terhadap sumber daya yang dimilikinya, melainkan juga dituntut untuk memperhatikan apa yang sebenarnya dikehendaki oleh Pemilik (Tuhan) menyangkut apa yang berada di sekitar manusia.
Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta yang berada di antara keduanya, kecuali dengan (tujuan) yang hak dan pada waktu yang ditentukan” (QS Al-Ahqaf [46]: 3).
Pernyataan Allah ini mengundang seluruh manusia untuk tidak hanya memikirkan  kepentingan  diri  sendiri,  kelompok, atau bangsa, dan jenisnya saja, melainkan juga harus  berpikir  dan bersikap  demi  kemaslahatan  semua pihak.  Ia  tidak  boleh bersikap  sebagai penakluk alam  atau  berlaku sewenang-wenang terhadapnya. Memang,  istilah  penaklukan  alam tidak dikenal dalam ajaran Islam. Istilah itu muncul dari pandangan mitos Yunani  yang beranggapan bahwa  benda-benda  alam  merupakan dewa-dewa yang memusuhi  manusia sehingga harus ditaklukkan.
Yang menundukkan alam menurut Alquran adalah  Allah.  Manusia tidak sedikit pun mempunyai kemampuan kecuali berkat kemampuan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya.
Mahasuci Allah yang menjadikan (binatang) ini mudah bagi kami, sedangkan kami sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk itu.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 13)
Jika demikian, manusia tidak mencari kemenangan, tetapi keselarasan dengan alam. Keduanya  tunduk  kepada  Allah, sehingga mereka harus dapat bersahabat. Aquran menekankan agar umat Islam meneladani Nabi Muhammad Saw. yang membawa rahmat untuk seluruh alam (segala sesuatu). Untuk menyebarkan rahmat itu, Nabi Muhammad Saw. bahkan memberi nama semua yang menjadi milik pribadinya, sekalipun benda-benda itu tak bernyawa. “Nama” memberikan kesan adanya kepribadian, sedangkan kesan itu mengantarkan kepada kesadaran untuk bersahabat dengan pemilik nama.
Ini berarti bahwa manusia dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Namun pada saat yang sama, manusia tidak  boleh  tunduk  dan merendahkan diri kepada segala sesuatu yang telah direndahkan Allah untuknya, berapa pun harga benda-benda  itu. Ia tidak boleh diperbudak  oleh  benda-benda  itu. Ia tidak boleh diperbudak oleh benda-benda sehingga  mengorbankan kepentingannya sendiri. Manusia dalam hal ini dituntut untuk selalu mengingat-ingat, bahwa ia boleh meraih apapun  asalkan yang diraihnya serta cara meraihnya tidak mengorbankan kepentingannya di akhirat kelak.

Memanfaatkan Segala Potensi

Manusia merupakan khalifah di bumi ini, diciptakan oleh Allah dengan berbagai kelebihan dan kesempurnaan yang menyertainya. Kita diberi akal pikiran dan juga hawa nafsu sebagai pelengkapnya. Manusia telah diberikan berbagai fasilitas di muka bumi sebagai alat pemenuhan kebutuhan manusia. Semua yang kita perlukan telah terhampar di alam semesta, manusia hanya perlu mengelolanya saja.
Dalam kelangsungan hidup manusia terjadi berbagai perkembangan di dunia, semakin kompleksnya kebutuhan manusia, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan terciptanya berbagai mesin-mesin dan berbagai alat komunikasi yang membantu meringankan kehidupan dan pekerjaan manusia. Didorong dengan nafsu keserakahannya, manusia hanya berusaha untuk memenuhi kebutuhannya, negara hanya berpikir untuk memajukan perekonomian dan pembangunan besar-besaran diberbagai sektor, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang diakibatkan dari apa yang dilakukan manusia. Termasuk penduduk Indonesia perilakunya juga seperti itu, bisa dikatakan kepeduliannya sangat kecil terhadap lingkungan, ini tidak lepas dari tingkat kesadaran masyarakat dan juga desakan ekonomi yang juga menuntut masyarakat berusaha untuk memenuhi kebutuhannya tanpa menghiraukan dampak lingkungan yang diakibatkan.
Kegiatan manusia di dunia ini banyak menimbulkan masalah bagi lingkungan, erosi tanah, polusi udara, banjir, tanah longsor, tanah yang hilang kesuburannya, hilangnya spesies-spesies dalam ekosistem, kekeringan, hilangnya biota-biota laut dan yang paling memprihatinkan adalah pemanasan suhu global, yaitu peristiwa pemanasan bumi yang disebabkan oleh peningkatan ERK (Efek Rumah Kaca) yang disebabkan oleh gas rumah kaca (GRK), seperti CO2, CH4, Sulfur dan lain-lain yang menyerap sinar panas atau menyebabkan terperangkapnya panas matahari (sinar infra merah). ERK (greenhouse effect) bukan berarti disebabkan oleh bangunan-bangunan yang berdinding kaca, tapi hanya merupakan istilah yang berasal dari para petani di daerah iklim sedang yang menanam tanaman di rumah kaca.
Global Warming sangat perlu diperhatikan oleh seluruh penduduk dunia, dan termasuk didalamnya penduduk Indonesia, dengan bersinergi menurunkan dan memperlambat peningkatan greenhouse effect. Langkah-langkah nyata harus dilakukan oleh masyarakat, karena sangat besarnya dampak yang diakibatkan oleh pemanasan global bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain yang hidup di bumi.
Kita ketahui Indonesia merupakan negara maritim. Pemanasan global yang saat ini terjadi akan memicu naiknya suhu atmosfer bumi, dan akan menaikkan permukaaan air laut, yang juga didukung oleh pencairan es di kutub bumi. Hal ini dapat memicu tenggelamnya negara kita, didahului dengan tenggelamnya ribuan pulau-pulau kecil yang dimiliki Indonesia. Kalau pemanasan global tidak cepat ditanggulangi dan membiarkan kegiatan-kegiatan manusia yang tidak ramah dengan lingkungan, mungkin beberapa abad lagi negara kita akan tenggelam dan berakhirlah peradaban manusia di dunia.
Seiring pertumbuhan penduduk yang cenderung tidak dapat dikendalikan dan selalu menunjukkan peningkatan. Hal ini juga terjadi di Indonesia, akan memicu naiknya kebutuhan-kebutuhan manusia seperti pangan, tempat tinggal, listrik, BBM dan banyak kebutuhan lainnya. Kesemuanya itu akan meningkatkan kebutuhan manusia akan lahan-lahan yang digunakan untuk produksi pertanian, perkebunan, pertambangan, tempat tinggal, jalan-jalan dan fasilitas umum. Hal ini tidak bisa dipungkiri, dan akhirnya terjadilah penebangan pohon-pohon dan hutan untuk memenuhi kebutuhan untuk bahan baku industri tanpa menghiraukan dampak lingkungan yang akan diderita.
Ini  berarti manusia dituntut untuk mampu menghormati proses-proses yang sedang berjalan, dan terhadap semua  proses yang sedang  terjadi. Yang demikian mengantarkan manusia bertanggung jawab, sehingga  ia tidak melakukan perusakan, bahkan dengan kata lain, “Setiap perusakan terhadap lingkungan harus dinilai sebagai perusakan pada diri manusia sendiri.” Binatang, tumbuhan,  dan benda-benda  tak  bernyawa  semuanya diciptakan  oleh Allah Swt. dan menjadi milik-Nya, serta semua memiliki ketergantungan kepada-Nya. Keyakinan ini mengantarkan sang Muslim untuk menyadari bahwa semuanya adalah “umat” Tuhan yang harus diperlakukan secara wajar dan baik.
Sebagai khalifah, manusia diberi tangung jawab pengelolaan alam semesta untuk kesejahteraan ummat manusia, karena alam semesta memang diciptakan Allah untuk manusia. Sebagai hamba manusia adalah kecil, tetapi sebagai khalifah Allah, manusia memiliki fungsi yang sangat besar dalam menegakkan sendi-sendi kehidupan di muka bumi. Oleh karena itu, manusia dilengkapi Tuhan dengan kelengkapan psikologis yang sangat sempurna, akal, hati, syahwat dan hawa nafsu, yang kesemuanya sangat memadai bagi manusia untuk menjadi makhluk yang sangat terhormat dan mulia, disamping juga sangat potensil untuk terjerumus hingga pada posisi lebih rendah dibanding binatang. ***

Pengertian Fiqh dan Sejarah perkembangannya

Pengertian Fiqh dan Sejarah perkembangannya

1. Pengertian

Menurut Bahasa Fiqh Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqh disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh.
Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh.
Menurut ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.

2. Sejarah perkembangan Fiqh

Zaman Rasulullah S.A.W.
Pada zaman Rasulullah S.A.W., hukum-hukum diambil dari wahyu (al-Quran) dan penjelasan oleh baginda (as-Sunnah). Segala masalah yang timbul akan dirujuk kepada Rasulullah S.A.W. dan baginda akan menjawab secara terus berdasarkan ayat al-Quran yang diturunkan atau penjelasan baginda sendiri. Namun, terdapat sebagian Sahabat yang tidak dapat merujuk kepada Nabi lantaran berada di tempat yang jauh daripada baginda, misalnya Muaz bin Jabal yang diutuskan ke Yaman. Baginda membenarkan Muaz berijtihad dalam perkara yang tidak ditemui ketentuan di dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Setelah kewafatan Rasulullah S.A.W., sebarang masalah yang timbul dirujuk kepada para Sahabat. Mereka mampu mengistinbat hukum terus dari al-Quran dan as-Sunnah kerena:
1. Penguasaan bahasa Arab yang baik;
2. Mempunyai pengetahuan mengenai sabab an-nuzul sesuatu ayat atau sabab wurud al-hadis;
3. Mereka merupakan para Perawi Hadis.
Hal ini menjadikan para Sahabat mempunyai kepakaran yang cukup untuk mengistinbatkan hukum-hukum. Mereka menetapkan hukum dengan merujuk kepada al-Quran dan as-Sunnah. Sekiranya mereka tidak menemui sebarang ketetapan hukum tentang sesuatu masalah, mereka akan berijtihad dengan menggunakan kaedah qias. Inilah cara yang dilakukan oleh para mujtahid dalam kalangan para Sahabat seperti Saidina Abu Bakar as-Siddiq, Saidina Umar bin al-Khattab, Saidina Uthman bin Affan dan Saidina Ali bin Abu Talib. Sekiranya mereka mencapai kata sepakat dalam sesuatu hukum maka berlakulah ijma’.
Pada zaman ini, cara ulama’ mengambil hukum tidak jauh berbeda dengan zaman Sahabat kerana jarak masa mereka dengan kewafatan Rasulullah S.A.W. tidak terlalu jauh. Yang membedakannya ialah sekiranya sesuatu hukum tidak terdapat dalam al-Quran, as-Sunnah dan al-Ijma’, mereka akan merujuk kepada pandangan para Sahabat sebeum berijtihad. Oleh sebab itu idea untuk menyusun ilmu Usul al-Fiqh belum lagi muncul ketika itu. Inilah cara yang digunakan oleh para mujtahid dalam kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, ‘Urwah bin az-Zubair, Al-Qadi Syarih dan Ibrahim an-Nakha’i.
Pada akhir Kurun Kedua Hijrah, keadaan umat Islam semakin berubah. Bilangan umat Islam bertambah ramai sehingga menyebabkan berlakunya percampuran antara orang Arab dan bukan Arab. Kesannya, penguasaan bahasa Arab dalam kalangan orang-orang Arab sendiri menjadi lemah. Ketika itu timbul banyak masalah baru yang tiada ketentuan hukumnya dalam al-Quran dan as-Sunnah secara jelas. Hal ini menyebabkan para ulama’ mulai menyusun kaedah-kaedah tertentu yang dinamakan ilmu Usul al-Fiqh untuk dijadikan landasan kepada ijtihad mereka.
Ilmu Usul al-Fiqh disusun sebagai satu ilmu yang tersendiri di dalam sebuah kitab berjudul ar-Risalah karangan al-Imam Muhammad bin Idris as-Syafie. Kitab ini membincangkan tentang al-Quran dan as-Sunnah dari segi kehujahan serta kedudukan kedua-duanya sebagai sumber penentuan hukum.
Sejarah Perkembangan Fiqh
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri.
Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1. Periode risalah.

Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.

2. Periode al-Khulafaur Rasyidun.

Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur'an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur'an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.

3. Periode awal pertumbuahn fiqh.

Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di Irak, Ibnu Mas'ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di Irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas'ud mengikuti pola yang telah di tempuh Umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil Umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas'ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra'yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra'yi). Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah ahlulhadits. Ibnu Mas'ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha'i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha'i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa'id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman. Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi'in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti nama para thabi'in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza'i, fiqh an-Nakha'i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.

4. Periode keemasan.

Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma'mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja'far al-Mansur (memerintah 754-775) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa' (Yang disepakati).
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra 'yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra'yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra'yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra'yu yang dimaksudkan ahlurra'yi, sekaligus menerima ra'yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa' yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi'i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Di samping itu, Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra'yi. Atas dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan ra'yu. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-maslahah al-mursalah.

5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh.

Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
o Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
o Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
o Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.

6. Periode kemunduran fiqh.

Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
o Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
o Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara', tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su 'ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi

Simpulan :

Dari paparan makalah tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengertian Fiqh adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil tafsil (jelas)
2. Sejarah perkembangan fiqh meliputi :
1. Periode Risalah
2. Periode Khulafaur Rasyidin
3. Periode awal pertumbuhan fiqh
4. Periode Keemasan
5. Periode tahrir, tahrij dan tarjih dalam mazhab fiqh
6. Periode kemunduran fiqh