BAGIAN II
PENGERTIAN MANAJEMEN PERBANKAN
A. Manajemen perbankan
v Pengertian bank dan
lembaga keuangan
Pengertian
bank menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 adalah: bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian
lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau
kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
v Sejarah perbankan
Sejarah dikenalkannya asal mula kegiatan perbankan
dimulai dari jasa penukaran uang, dalam sejarah para pedagang dari berbagai
kerajaan melakukan transaksi dengan menukarkan uang, dimana penukaran uang
melakukan antar mata uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan lainnya.
Beberapa
bank-bank yang ada dizaman awal kemerdekaan adalah sebagai berikit :
a)Bank
surakarta MAI (maskapai adil makmur) tahun 1945 disolo
b) Bank rakyat indonesia yang didirikan pada tanggal 22
febuari 1946 bank ini berasal dari De algemenevolk crediet bank atau syomin
ginko
c) Bank negara indonesia yang didirikan tanggal 5 juli
1946 kemudian menjadi BNI 1946.
d) Bank
indonesia dipalembang tahun 1946
e) Bank dagang nasional indonesia tahum 1946 dimedan
f) NV bank sulawesi dimanado tahun 1946
g) Indonesia banking corporation tahun 1947 di
yogyakarta, kemudian menjadi bank amerta
h) Bank dagang Indonesia NV dibanjarmasin tahun 1949
i) Bank timur NV disemarang berganti nama menjadi bank
gemari, kemudian merger dengan bank central asia (BCA) tahun 1949
j) Kalimantan corporation tranding di samarinda tahun
1950 kemudian merger dengan bank pasifik.
Bank
yang berdasarkan prinsip konfensional
1. menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk
simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga beli untuk
harga pinjamanjuga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
2. untuk jasa-jasa bank lainnya perbankan konvensional
menggunakan atau menetapkan barbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase
tertentu seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa, iuran dan biaya-biaya
lainya.
Bank yang
berdasarkan prinsip syariah
1. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (nudharabah)
2. pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah)
3. prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murababah)
4. pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan (ijarah)
5. atau dengan adanya pilihan pemindahan lepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lainnya (ijarah wa iqtina).
Berikutnya
adalah pengertian jasa lainnya yang merupakan jasa pendukung atau pelengkap
kegiatan perbankan, jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
1. jasa setoran
2. jasa pembayaran
3. jasa pengiriman uang (transfer)
4. jasa penagihan
5. jasa kliring
6. jasa penjualan mata uang asing
7. jasa pemyimpangan dokumen
8. jasa cek wisata
9. jasa kartu kredit
10. jasa pasar
11. jasa letter of
kredit
12. jasa bank
garansidan referensi bank
13. jasa bank lainnya.
v Jenis-jenis bank
1. dilihat dari segi fungsinya
a) bank umum
b) bank pembangunan
c) bank tabungan
d) bank
pasar
e) bank desa
f) lumbung desa
g) bank pegawai
h) dan jenis bank lainnya
2. dilihat dari segi kepemilikannya
a) bank milik pemerintah
b) bank milik swasta nasional
c) bank milik asing
d) bank
milik campuran
3. dilihat dari segi status
a) bank devisa
b) bank non devisa
v Tugas-tugas bank
1.menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a) menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
Ø operasi pasar
terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
Ø menetapkamn tingkat
diskonto
Ø menetapkan cadangan
wajib minimum
Ø pengaturan kredit
atau pembiayaan
c)
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90
hari kepada bank untuk mengatasi kesulutan pendanaan jangka pendek bank yang
bersangkutan
d)
melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah
ditetapkan
e)
mengelolah cadangan devisa
f)
menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat
bersifat makro dan mikro
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan kegiatannya
c) menetapkan penggunaan alat pembayaran
d) mengatir
sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
e) menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank
f) menetapkan macam harga, ciri uang yang akan
dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat
pembayaran yang sah.
3. mengatur dan mengawasi bank
a) menciptakan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat
prinsip-prinsip kehati-hatian
b) menberikan dan mencabut izin usaha bank
c) memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank
d) memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank
e) memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan
usaha tertentu
f) mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan bank
indonesia
g) melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara
berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
h) memerintahkan bank untuk menghentikan sementara
sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian
bank indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana
dibidang perbankan
i) mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j) mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana
diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut
penulauan bank indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang
bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
k) tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan
undang-undang
v jenis perbankan
terdiri dari dua jenis bank yaitu :
Ø bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasatkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran
Ø bank perkreditan
rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran
B.
kegiatan-kegiatan bank
Dalam
menjalankan usahanya sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak
terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya perusahaan lainya, kegiatan
pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan sebagai te4mpat melayani
segala kebutuhan para nasabahnya. Para nasabah datang silih bergantu baik
secara pembeli jada maupun penjual jasa yang ditawarkan. hal ini sesuaidengan
kegiatan utama bank yaitu membeli uang dari masyarakat (menghimpun dana)
melalui simpanan dan kemudian menjual uang yang diperoleh dari penghimpunan
dana dengan cara (menyalurkan dana) kepada mastarakat umum dalam bentuk kredit
ataupun pinjaman.
Dalam
melaksanakan kegiatannya setiap bank berbeda seperti kegiatan bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank
perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih
lengkap, hal ini disebabkan bamk umum mempunyai kebebasan untuk
menentukan jenis produk dan jasanya, sedangkan bank perkreditan rakyat
mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya menjual produk dan wilayah
operasinya lebih sempit dibandingkan dengan baqnk umum.
Dewasa
ini kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di indonesia terlama kegiatan bank
umum adalah sebagai berikut :
1. menghimpun danadari masyarakat (funding) dalam bentuk
:
a) simpanan giro (demand deposit) yang merupakan simpanan
pada bank dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek atau bilyet giro.
b) Simpanan tabungan (saving deposit) yaitu simpanan pada
bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan
nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan,
kartu ATM atau sarana penarikan lainnya.
c) Simpanan deposito (time deposit) merupakan simpanan
pada bank y7ang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat
ditarik dengan bilyet deposit atau sertifikat deposito
2. menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk
kredit seperti:
a) kredit investasi, kredit yang diberikan kepada para
investor untuk investasi yang penggunaanya jangka panjang
No comments:
Post a Comment