Pages

Wednesday, 27 September 2017

MANAJEMEN PERBANKAN

 PENGERTIAN MANAJEMEN PERBANKAN

BAGIAN II
PENGERTIAN MANAJEMEN PERBANKAN


A.  Manajemen perbankan

v  Pengertian bank dan lembaga keuangan
Pengertian bank menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 adalah: bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.


v  Sejarah perbankan

 
Sejarah dikenalkannya asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, dalam sejarah para pedagang dari berbagai kerajaan melakukan transaksi dengan menukarkan uang, dimana penukaran uang melakukan antar mata uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan lainnya.
Beberapa bank-bank yang ada dizaman awal kemerdekaan adalah sebagai berikit :
a)Bank surakarta MAI (maskapai adil makmur) tahun 1945 disolo
b)      Bank rakyat indonesia yang didirikan pada tanggal 22 febuari 1946 bank ini berasal dari De algemenevolk crediet bank atau syomin ginko
c)      Bank negara indonesia yang didirikan tanggal 5 juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
d)     Bank indonesia dipalembang tahun 1946
e)      Bank dagang nasional indonesia tahum 1946 dimedan
f)       NV bank sulawesi dimanado tahun 1946
g)      Indonesia banking corporation tahun 1947 di yogyakarta, kemudian menjadi bank amerta
h)      Bank dagang Indonesia NV dibanjarmasin tahun 1949
i)        Bank timur NV disemarang berganti nama menjadi bank gemari, kemudian merger dengan bank central asia (BCA) tahun 1949
j)        Kalimantan corporation tranding di samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank pasifik.
Bank yang berdasarkan prinsip konfensional
1.      menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga beli untuk harga pinjamanjuga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
2.      untuk jasa-jasa bank lainnya perbankan konvensional menggunakan atau menetapkan barbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa, iuran dan biaya-biaya lainya.


Bank yang berdasarkan prinsip syariah
1.      pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (nudharabah)
2.      pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3.      prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murababah)
4.      pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5.      atau dengan adanya pilihan pemindahan lepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lainnya (ijarah wa iqtina).
Berikutnya adalah pengertian jasa lainnya yang merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan, jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
1.      jasa setoran
2.      jasa pembayaran
3.      jasa pengiriman uang (transfer)
4.      jasa penagihan
5.      jasa kliring
6.      jasa penjualan mata uang asing
7.      jasa pemyimpangan dokumen
8.      jasa  cek wisata
9.      jasa kartu kredit
10.  jasa pasar
11.  jasa letter of kredit
12.  jasa bank garansidan referensi bank
13.  jasa bank lainnya.
v  Jenis-jenis bank
1.      dilihat dari segi fungsinya
a)      bank umum
b)      bank pembangunan
c)      bank tabungan
d)     bank pasar
e)      bank desa
f)       lumbung desa
g)      bank pegawai
h)      dan jenis bank lainnya
2.   dilihat dari segi kepemilikannya
a)      bank milik pemerintah
b)      bank milik swasta nasional
c)      bank milik asing
d)     bank milik campuran

3.  dilihat dari segi status
a)      bank devisa
b)      bank non devisa



v  Tugas-tugas bank
1.menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a)      menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b)      melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
Ø  operasi pasar terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
Ø  menetapkamn tingkat diskonto
Ø  menetapkan cadangan wajib minimum
Ø  pengaturan kredit atau pembiayaan
c)   memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulutan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d)   melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
e)   mengelolah cadangan devisa
f)   menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2.   mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a)      melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b)      mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c)      menetapkan penggunaan alat pembayaran
d)     mengatir sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
e)      menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f)       menetapkan macam harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
3.   mengatur dan mengawasi bank
a)      menciptakan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
b)      menberikan dan mencabut izin usaha bank
c)      memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d)     memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank
e)      memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f)       mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan bank indonesia
g)      melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
h)      memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian bank indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan
i)        mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j)        mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penulauan bank indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
k)      tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang
v  jenis perbankan terdiri dari dua jenis bank yaitu :
Ø  bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasatkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Ø  bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran


B.  kegiatan-kegiatan bank

 
Dalam menjalankan usahanya sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya perusahaan lainya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan sebagai te4mpat melayani segala kebutuhan para nasabahnya. Para nasabah datang silih bergantu baik secara pembeli jada maupun penjual jasa yang ditawarkan. hal ini sesuaidengan kegiatan utama bank yaitu membeli uang dari masyarakat (menghimpun dana) melalui simpanan dan kemudian menjual uang yang diperoleh dari penghimpunan dana dengan cara (menyalurkan dana) kepada mastarakat umum dalam bentuk kredit ataupun pinjaman.
Dalam melaksanakan kegiatannya setiap bank berbeda seperti kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih lengkap, hal ini  disebabkan bamk umum mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis produk dan jasanya, sedangkan bank perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya menjual produk dan wilayah operasinya lebih sempit dibandingkan dengan baqnk umum.
Dewasa ini kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di indonesia terlama kegiatan bank umum adalah sebagai berikut :
1.      menghimpun danadari masyarakat (funding) dalam bentuk :
a)      simpanan giro (demand deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b)      Simpanan tabungan (saving deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya.
c)      Simpanan deposito (time deposit) merupakan simpanan pada bank y7ang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposit atau sertifikat deposito
2.      menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk kredit seperti:
a)      kredit investasi, kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi yang penggunaanya jangka panjang

No comments:

Post a Comment