1.Bagaiman bunyi definisi koperasi menurut UU PERKOPERASIAN No 17 Tahun 2012?
Apa tujuan koperasi indonesia menurut UU PERKOPERASIAN Tahun 2012 BAB II Pasal 4?
2 Jelaskan mengenai pengertian dari KOPERASI indonesia adlah organisasi ekonomi ,ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang dan badan hukum koperasi?
3.Dalam prinsip koperasi indonesia menurut UU no 25 Tahun 1992 pasal 5 berbunyi
a. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b.pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besar kecilnya jasa usaha masing-masing anggotannya
Jelaskan Apa Maksudnya?
4 Hal apa sajakah yang dapat menjadikan sebuah koperasi dapat bertambah maju dan berkembang?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment