Kalau saya mengatakan
“Lembaga Keuangan” apa yang ada di benak anda??? Apakah bank? Atau hal lain?
Kebanyakan dari masyarakat kita saat mendengar kata “Lembaga Keuangan” pasti
hanya tertuju kepada bank, karena bank merupakan tempat penyimpanan maupun
peminjaman uang yang sudah menyebar luas di masyarakat kita. Memang benar bahwa
bank merupakan salah satu lembaga keuangan, namun sebenarnya lembaga keuangan
itu bukan hanya bank, melainkan ada lembaga keuangan bukan bank. Sebelum kita
memperdalam mengenai lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank,
saya akan membahas mengenai lembaga keuangan secara umum terlebih dahulu.
Lembaga Keuangan
merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk
masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan,
building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan
sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan
jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana
mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya
lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga
risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau
organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan
akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari
jumlah uang yang mereka pinjamkan.
Sekarang, kita akan
memasuki pembahasan mengenai lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan
bank. Di Indonesia, lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
- LEMBAGA KEUANGAN BANK
Maksud lembaga keuangan bank ini adalah
lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang
mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang
kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk
kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi
meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Apa tujuan dari didirikannya bank itu
sendiri??? Apa hanya sebagai tempat pemyimpanan dan peminjaman uang???
Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua), yaitu:
- Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien
bagi nasabah.
Contohnya ialah bank menyediakan uang
tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam
menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling
penting dalam kehidupan ekonomi.
- Meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif.
Dengan bank menyediakan tabungan untuk
para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi
harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para
nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak
lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik,
ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya
berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat
memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman tersebut.
Berdasarkan cara
melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Bank Umum Konvensional
Maksud bank umum konvensional ini yaitu
bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang
dilakukan bank ini antara lain:
1. Mengumpulkan dana masyarakat
Bank umum konvensional mengumpulkan dana
masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan
deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan
tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut.
Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi
menarik minat masyarakat.
2. Menyalurkan dana ke masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat,
bank juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan
dana untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa
kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi
yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi
oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga
bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.
3. Memberikan jasa bank lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang diberikan
bank disini ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam
satu bank yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli
surat-surat berharga, dan sebagainya.
Jadi, bank umum konvensional memperoleh
keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya
administrasi tersebut.
- Bank Umum Syariah
Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum
konvensional, bank umum syariah juga melakukan kegiatan perbankan pada umumnya
hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar
pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya.
Berikut adalah kegiatan yang dilakukan
oleh bank umum syariah:
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum konvensional,
bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam
bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah
atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun
mudharabah.
2. Menyalurkan dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan dana
kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana
tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna,
ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
3. Memberikan jasa lainnya berdasarkan
prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank umum
syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip
jual beli atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip
sharf, dan lain sebagainya.
Dalam bank umum syariah, terdapat beberapa
kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara lain:
·
Melakukan
penyertaan modal
·
Melakukan
usaha perasuransian
·
Melakukan
kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip dalam hukum islam
·
Melakukan
kegiatan usaha secara konvensional
Jadi, semua kegiatan
yang dilakukan oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang
ada dalam hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan
memberikan bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang
meminjam dana pada bank syariah tersebut.
- LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak
berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya
yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan
lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat
namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini
didirikan dengan tujuan:
- Untuk mendorong perkembangak pasar
modal
- Untuk membantu permodalan perusahaan
yang ekonominya lemah
Jenis-jenis dari
lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:
- Asuransi
Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang
memberikan jasa dalam hal pertanggungan. Perusahaan asuransi dapat berupa
perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah.
- Pegadaian
Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana
kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga dapat
berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga
melayani penyimpanan dana dari masyarakat.
- Dana Pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun
dari para pekerja suatu perusahaan.
- Pasar Uang
Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat
menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan
masyarakat tersebut.
Itulah beberapa
lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Sebenarnya masih banyak perusahaan yang
termasuk lembaga keuangan bukan bank selain 5 (lima) perusahaan yang disebutkan
diatas.
Dari
penjelasan-penjelasan yang telah saya berikan mengenai Lembaga Keuangan Bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, apakah anda mengetahui dimana letak perbedaan
dari kedua lembaga tersebut???
Kedua lembaga tersebut
memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
- Lembaga keuangan bank menjalankan
kegiatan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan lembaga keuangan
bukan bank, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu menyalurkannya
kembali ke masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan jasa-jasa
keuangan lainnya seperti jual beli surat-surat berharga dan sebagainya.
Sedangkan lembaga keuangan bukan bank, setiap perusahaan hanya memfokuskan
pada satu kegiatan perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan asuransi,
mereka hanya focus untuk memberikan layanan tanggungan kepada masyarakat
yang tergabung dalam layanan mereka. Contoh lain yaitu perusahaan
pegadaian, mereka hanya menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang
membutuhkan dan dengan jaminan tertentu pastinya.
- Lembaga keuangan bank dapat secara
langsung menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang
beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak bisa
melakukan itu.
- Lembaga keuangan bank dapat
mengumpulkan dana dari masyarakat langsung dalam bentuk giro, tabungan,
maupun deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara
langsung mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.
Itulah beberapa
perbedaan dari lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan bukan bank. Jadi,
sekarang anda dapat mempertimbangkan dengan baik apabila anda ingin menyimpan
uang anda, apakah di lembaga keuangan bank, atau melainkan di lembaga keuangan
bukan bank. Karena setiap lembaga tersebut tentu memiliki kekurangan dan
kelebihannya masing-masing.
Referensi:
No comments:
Post a Comment