Pages

Monday 11 January 2016

Tori Ekonomi

Pengertian Ilmu ekonomi deskriptif, terapan dan teori ekonomi

Setiap individu pasti mempunyai kebutuhan, dalam mencukupi kebutuhan hidupnya pastilah individu mempertimbangkan secara rasional mengenai cara menggunakan sumber daya atau pendapatan tertentu agar penggunaa tersebut dapat memberikan kepuasan dan kemakmuran yang maksimum kepada individu dan masayarakat. Dalam mempelajari itu semua diperlukan analisis-analisis ekonomi yang dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: ilmu ekonomi deskriptif, teori ekonomi, dan ilmu ekonomi terapan.

1. Ilmu ekonomi deskriptif

     Ilmu ekonomi deskriptif adalah bagian ilmu ekonomi yang menggambarkan keterangan-keterangan faktual tentang suatu keadaan ekonomi dalam bentuk angka-angka, grafik, kurva atau penyajian lainnya. Ilmu ekonomi dipergunakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk menyajikan keadaan ekonomi baik makro maupun mikro. Contoh ilmu ekonomi deskriptif,yaitu tentang pendapatan nasional, jumlah pengangguran, dan neraca pembayaran.



2. Teori ekonomi

     Teori ekonomi adalah bagian ilmu ekonomi yang menjelaskan mekanisme kegiatan ekonomi. Teori ekonomi ini dibagi menjadi 2, yaitu teori ekonomi mikro dan teori ekonomi makro.
          a. Teori ekonomi mikro
          Teori ekonomi mikro adalah bagian ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku unit-unti ekonomi secara individual, seperti perilaku konsumen, produsen, pasar, penerimaan, biaya, dan keuntungan perusahaan.
          b. Teori ekonomi makro
          Teori ekonomi makro adlah bagian ilmu ekonomi memplajari unit-unit ekonomi secara agregat (keseluruhan), seperti pendapat nasional, inflasi, pengangguran, dan kebijakan pemerintah.

3. Ilmu ekonomi terapan

     Ilmu ekonomi terapan adalah bagian ilmu ekonomi yang menggunakan kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh dari teori ekonomi untuk menjelaskan masalah-masalah yang dikumpulkan dalam ekonomi deskriptif. Dengan kata lain, ilmu ekonomi terapan merupakan penerapan teori-teori ekonomi yang dalam praktek kehidupan masyarakat secara nyata, seperti penerapan ekonomi koperasi dan ekonomi perusahaan.

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia:


1. Hak asasi pribadi / personal Right:

- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing


2. Hak asasi politik / Political Right:

- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi


3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right:

- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum


Pengertian dan Definisi HAM


Baca Juga : Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli


4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths:

- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak


5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:

- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.


6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:

- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Sekian informasi mengenai "Pengertian dan Definisi HAM" yang dikutip dari berbagai sumber semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment