Pages

Thursday, 21 September 2017

EKONOMI KOPERASI ( Semester 5 )

DEFINISI TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.



Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :

    Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).

Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).

Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).

Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )

Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )

Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

    Definisi Koperasi Menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi        adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan                kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan          usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

    Definisi Koperasi Menurut Dooren
    Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

    Definisi Koperasi Menurut Hatta

Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus               melaksanakan 4          asas. Asas – asas tersebut adalah :

    Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
    Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
    Ukuran harus benar dan dijamin
    Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar                         kemampuannya.
    Definisi Koperasi Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”          secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata        bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.



    Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992

Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang                    beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan     prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

    Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
    Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
    Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
    Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
    Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
    Perbedaan dan Persamaan dari Definisi-Definisi Koperasi

Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:

– Koperasi adalah kumpulan orang-orang

– Koperasi adalah usaha milik bersama

– Koperasi mensejahterakan anggotanya

– Lembaga yang punya badan hukum
– Lembaga yang mencari keuntungan.

Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:

– Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
– Menurut Chaniago: orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
– Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
– Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
– Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
– Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.

    TUJUAN KOPERASI

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :

    Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
    Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
    Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
    Membangun tatanan perekonomian nasional

    Prinsip-Prinsip Koperasi
    Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

    Keanggotaan bersifat sukarela
    Keanggotaan terbuka
    Pengembangan anggota
    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    Perkumpulan dengan sukarela
    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    Pendidikan anggota

    Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

    Pengawasan secara demokratis
    Keanggotaan yang terbuka
    Bunga atas modal dibatasi
    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
    Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

    Swadaya
    Daerah kerja terbatas
    SHU untuk cadangan
    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    Usaha hanya kepada anggota
    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

    Swadaya
    Daerah kerja tak terbatas
    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    Tanggung jawab anggota terbatas
    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance)

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada

SHU dibagi menjadi 3:

    Sebagian untuk cadangan
    Sebagian untuk masyarakat
    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
    Adanya pembatasan bunga atas modal
    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri



    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
    Kemandirian
    Pendidikan perkoperasian
    Kerja sama antar koperasi

Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia

–  Menurut UU No.12 tahun 1967

Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:

    UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
    UU No.14 Tahun 1965
    UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
    UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

REFERENSI

    http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html

No comments:

Post a Comment